ALUR PENDATAAN DAN PENERBITAN KTA
ALUR PENDATAAN DAN PENERBITAN KTA
ALUR TAHAPAN PENDATAAN ANGGOTA ATAS INDONESIA 2025
MELALUI APLIKASI SAPA ATAS INDONESIA & KTA (KARTU TANDA ANGGOTA)
Pengisian Formulir Pendataan Anggota
Setiap anggota ATAS Indonesia, baik jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB agar mengisi formulir data diri secara pribadi dan mandiri, melalui Menu “ISI FORMULIR KTA ” dan akan diarahkan pada halaman formulir provinsi, selanjutnya anggota memilih formulir sesuai dengan provinsi masing-masing.
Catatan :
a. Pengisian data diri agar dilakukan dengan cermat dan benar sesuai data yang sebenarnya. Anggota wajib mengunggah pas foto formal/rapi dengan ukuran file yang telah ditentukan.
b. Gambar foto harus jelas, tidak buram, bukan hasil foto yang di foto ulang
c. Untuk gambar hasil screenshot, agar dipotong atau di-crop sesuai ukuran yang ditentukan.
d. Format gambar foto adalah Jpg./Jpeg./Png. Resolusi 3x4. Ukuran file Max 500Kb. (lebih kecil lebih baik).
e. Latar belakang foto warna bebas, polos/terang.
f. Setelah semua data di isi. Jangan lupa menekan tombol kirim.
g. Foto yang diunggah setelah dikirim, tidak dapat diubah kembali, harap berhati-hati.
Pengecekan data diri anggota
Setelah selesai mengisi data diri pada formulir pendataan, anggota dapat mengecek nama yang bersangkutan, melalui Menu “Daftar nama telah mengisi formulir”. Setelah masuk pada halaman Rekapitulasi Jumlah, anggota dapat menekan “tombol” nama provinsi masing-masing, kemudian akan diarahkan ke halaman daftar anggota yang telah mengisi formulir.
Silahkan cek nama, tangal lahir, dan file foto, jika terdapat kesalahan, silahkan ubah dan perbaiki data. caranya masuk kembali pada menu formulir seperti saat pertama kali mengisi formulir. (Khusus untuk kesalahan unggah foto, silahkan hubungi Admin provinsi masing-masing atau koord. Admin pusat).
Pengolahan data masuk oleh Koordinator Admin Pusat
Data yang sudah masuk kedalam sistem, selanjutnya akan diolah dan disusun serta direkap, untuk dikirimkan kepada Admin provinsi masing-masing, guna penetapan NIA (bagi yang belum ada NIA).
Penetapan NIA oleh pengurus provinsi masing-masing
Setelah format Database anggota dikirimkan kepada admin provinsi, kemudian admin provinsi memverifikasi data perseorangan. Setelah itu pengurus Provinsi menetapkan NIA anggota melalui SK Penetapan NIA oleh Pengurus Provinsi masing-masing.
Kemudian tugas Admin provinsi adalah menginputkan nomor NIA dan atau nomor urut NIA kedalam format Database anggota, khususnya bagi anggota yang sudah ditetapkan NIA nya.
Pembuatan KTA / Generate KTA oleh Koordinator Admin Pusat
Data anggota yang telah ditetapkan NIA nya, serta telah diinput oleh admin provinsi kedalam format Database anggota, maka selanjutnya adalah tugas Koordinator Admin Pusat untuk mengenerate atau memproses pembuatan KTA melalui sistem digital, sehingga muncul link KTA masing-masing anggota.
Proses Penerbitan KTA (harap difahami oleh semua anggota)
a. Anggota yang telah mengisi Formulir Pendataan, mengajukan penerbitan KTA kepada Admin/Pengurus Provinsi /Kab/Kota.
b. Anggota membayar biaya penerbitan KTA sebesar Rp. 25.000/orang (sistem pembayaran baca poin 7).
c. Admin/Pengurus provinsi mengirim data anggota yang mengajukan Penerbitan KTA dan mentransfer biaya penerbitan KTA kepada pengurus pusat.
d. Bagi anggota yang pengurus provinsi nya belum terbentuk (Admin provinsinya belum ada), maka dapat langsung mengajukan penerbitan KTA melalui Koordinator Admin Pusat (kolektif, minimal 5-10 orang, lebih banyak lebih baik) (sistem pembayaran baca poin 7).
e. Koordinator Admin pusat memproses KTA Anggota.
f. Anggota dapat mengunduh KTA masing-masing dengan cara login terlebih dahulu pada Menu Login Anggota. Dengan cara memasukan nomor NIA sebagai user dan password (Unduh KTA baca poin 8)
Sistem Pembayaran Biaya Penerbitan KTA
a. Anggota membayar Biaya penerbitan KTA sebesar Rp. 25.000,- kepada Pengurus Kabupaten/Provinsi masing-masing (Dikoordinir oleh Pengurus Kab/Kota). Data dan biaya dikumpulkan dan direkap menjadi satu terlebih dahulu. Kemudian Pengurus Kab/kota menyerahkan kepada Pengurus Provinsi.
b. Pengurus Provinsi mengumpulkan data anggota yang telah membayar dari Pengurus Kab/Kota, lalu merekapnya. Kemudian melaporkan kepada Pengurus Pusat.
c. Pengurus Provinsi mentransfer biaya ke Rekening Pengurus Pusat sejumlah dengan anggota yang akan digenerate KTA nya.
d. Catatan : Bagi anggota yang pengurus provinsi nya belum terbentuk (Admin provinsinya belum ada), maka dapat langsung mengajukan penerbitan KTA melalui Koordinator Admin Pusat (kolektif, minimal 5-10 orang, lebih banyak lebih baik), dengan mentransfer langsung biaya penerbitan KTA kepada Bendahara Umum (Pusat).
Rekening Pengurus Pusat ATAS Indonesia : BANK MANDIRI : 60010492290 An. Sri Hari Roostakari (Bendahara Umum ATAS Indonesia)
e. Biaya Penerbitan KTA Gelombang 1 sebesar Rp. 25.000,- / Anggota/KTA. dengan Rincian :
Rp. 15.000,- ditransfer ke Rek. Pengurus Pusat oleh Pengurus Provinsi.
Rp. 5.000,- untuk Kas Pengurus Provinsi
Rp. 5.000,- untuk Kas Pengurus Kabupaten
Jumlah = Rp. 25.000,-
Download KTA
a. Cara 1 : Anggota dapat menghubungi /meminta bantuan (informasi) kepada Admin terekait nomor NIA untuk login ke akun masing-masing guna menbgunduh KTA
b. Cara 2 : Anggota dapat menghubungi /meminta bantuan kepada Admin provinsi masing-masing/Admin pusat untuk mendownloadkan dan mengirimkan KTA Digital yang telah terbit kepada anggota.
Demikian informasi ini. Terimakasih.